a a a a a a a a a a a a a a
LOGO
About Justice

Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang

Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang

Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang

Ketidakseragaman batasan usia dewasa atau batasan usia anak pada berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia memang kerap menimbulkan pertanyaan mengenai batasan yang mana yang seharusnya digunakan. Berikut di bawah ini beberapa pengaturan batasan usia anak dan dewasa menurut peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia yang kami sarikan dari bukuPenjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur) terbitan NLRP.

Tabel 1: Umur Anak/belum dewasa

 

Dasar Hukum 

 

Pasal 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek) 
Pasal 330 

Yang belum dewasa adalah mereka yangbelum mencapai umur genap dua puluh satu tahundan tidak kawin sebelumnya. 

Pasal 47 

Anak yang dimaksud dalam UU Perkawinan adalah yangbelum mencapai 18 tahun. 

 
 

Pasal 1 angka 26 

Anak adalah setiap orang yang berumurdi bawah 18 (delapan belas) tahun 

Pasal 1 angka 8 

Anak didik pemasyarakatan adalah:

  1. Anak pidana, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS anak paling lama sampai berumur18 (delapan belas) tahun;
  2. Anak negara, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS anak paling lama sampai berumur18 (delapan belas) tahun;
  3. Anak sipil, yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS anak paling lama sampai berumur18 (delapan belas) tahun. 
Pasal 1 

Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan)  tahun tetapibelum mencapai umur18 (delapan belas) tahundan belum pernah kawin 

Pasal 1 angka 5 

Anak adalah setiap manusia yang berumurdi bawah 18 (delapan belas) tahundan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya. 

Pasal 1 ayat (1) 

Anak adalah seseorang yangbelum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

Pasal 1 ayat (4) 

Anak adalah seseorang yangbelum berumur 18 (delapan belas) tahun. 

Pasal 4 

Warga Negara Indonesia adalah: a–g ... 

anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukansebelum anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahunatau belum kawin. 

Pasal 1 angka 5 

Anak adalah seseorang yangbelum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

 

Tabel 2: Umur Dewasa

Dasar Hukum 
Pasal 
Kompilasi Hukum Islam 
Pasal 98 ayat [1]

Batas umur anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan. 

SK Mendagri Dirjen Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) No. Dpt.7/539/7-77, tertanggal 13-7-1977 
Mengenai soal dewasa dapat diadakan pembedaan dalam: 

a.    dewasa politik, misalnya adalah batas umur17 tahununtuk dapat ikut Pemilu; 

b.    dewasa seksuil, misalnya adalah batas umur18 tahununtuk dapat melangsungkan pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan yang baru; 

c.     dewasa hukum. Dewasa hukum dimaksudkan adalah batasumur tertentumenurut hukum yang dapat dianggap cakap bertindak dalam hukum. 

 

 

Berdasarkan beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut di atas memang masih tidak ditemui keseragaman mengenai usia dewasa seseorang, sebagian memberi batasan 21 (dua puluh satu) tahun, sebagian lagi 18 (delapan belas) tahun, bahkan ada yang 17 (tujuh belas) tahun. Ketidakseragaman ini juga kita temui dalam berbagai putusan hakim yang contohnya kami kutip dari bukuPenjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur)terbitan NLRP berikut ini: 

                   

  • Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 96/1973/PN.Plg tanggal 24 Juli 1974jis.Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang No. 41/1975/PT.PERDATA tanggal 14 Agustus 1975(hal. 143), dalam amarnya majelis hakim memutuskan bahwa ayah berkewajiban untuk memberi nafkah kepada anak hasil perkawinan yang putus tersebut sampai anaknya berumur 21 tahun. Dalam hal ini, majelis hakim berpendapat bahwa seseorang yang belum berumur 21 tahun dianggap masih di bawah umur atau belum dewasa sehingga ayahnya berkewajiban untuk menafkahinya sampai anak tersebut berumur 21 tahun, suatu kondisi di mana anak tersebut telah dewasa, dan karenanya telah mampu bertanggung jawab penuh dan menjadi cakap untuk berbuat dalam hukum.

 

Dalam kasasi di Mahkamah Agung, dengan Putusan MA RI No.477/K/ Sip./1976 tanggal 2 November 1976, majelis hakim membatalkan putusan pengadilan tinggi dan mengadili sendiri, di mana dalam amarnya majelis hakim memutuskan bahwa ayah berkewajiban untuk memberian nafkah kepada anak hasil perkawinan yang putus tersebut sampai anaknya berumur 18 tahun. Majelis hakim berpendapat bahwa batasan umur anak yang berada di bawah kekuasaan orang tua atau perwalian ialah 18 tahun, bukan 21 Tahun. Dengan demikian, dalam umur 18 tahun, seseorang telah dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan karenanya menjadi cakap untuk berbuat dalam hukum. Keputusan ini tepat, mengingat Pasal 47 dan 50 UU No. 1 Tahun 1974 mengatur bahwa seseorang yang berada di bawah kekuasaan orang tua atau perwalian adalah yang belum berumur 18 tahun. 

 

  • Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 1 15/Pdt.P/2009/PN. Jaktim Tanggal 17 Maret 2009(hal. 145).Hakim menggunakan pertimbangan bahwa batasan umur dewasa seseorang untuk cakap bertindak secara hukum mengacu pada Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan mendasarkan pada Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menunjukkan bahwa hakim berpendapat batasan umur yang digunakan sebagai parameter untuk menentukan kecakapan untuk berbuat dalam hukum adalah telah berumur 18 tahun. 

 

Bahkan di antara para hakim pun belum ada keseragaman dalam menerapkan batasan usia dewasa. Beberapa artikel berikut yang menunjukkan ketidakseragaman batasan usia dewasa dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dapat Anda simak juga: 

-          Ekonomi Syariah Hanya Buat yang Dewasa. 

-          Anak yang Belum Dewasa Tidak Memiliki Legal Standing. 

-          Perlu Harmonisasi Peraturan Batas Usia Anak. 

-          Masalah Hukum Pembatasan Usia Dalam Undang-Undang. 

-          Awal Kemandirian Seorang Wanita. 

   

Dasar hukum: 

1.     Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek,Staatsblad1847 No. 23); 

11. Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991); 

12. SK Mendagri Dirjen Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) No. Dpt.7/539/7-77, tertanggal 13-7-1977. 

About Justice Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang
Reviews System WIDGET PACK