1. Cessie
Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihak ketiga, dimana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain. Berikut ini pengertian cessie menurut beberapa versi:
KUHPerdata tidak mengenal istilah cessie, tetapi dalam Pasal 613 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) disebutkan bahwa “penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Dari hal tersebut dapat dipelajari bahwa yang diatur dalam Pasal 613 ayat [1] adalah penyerahan tagihan atas nama dan benda-benda tak bertubuh lainnya.
Cessie yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai cession memiliki tiga arti:
I. The act of relinquishing property rights;
II. The relinquishing or transfer of land from one state to another, esp. When a state defeated in war gives up the land, as part of the price of peace;
III. The land so relinquished or transferred.
Dengan demikian, cessie dalam definisi ini memiliki hubungan antara penyerahan hak-hak properti yang disempitkan dalam bidang pertanahan.
Cessie adalah pemindahan hak piutang, yang sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama, yang dalam hal ini dinamakan cedent, dengan seseorang berpiutang baru, yang dalam hubungan ini dinamakan cessionaris. Pemindahan itu harus dilakukan dengan suatu akta otentik atau di bawah tangan, jadi tak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan piutangnya saja. Agar pemindahan berlaku terhadap si berutang, akta cessietersebut harus diberitahukan padanya secara resmi (betekend). Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si berutang (sumber: Laporan Penelitian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dalam buku Penjelasan Hukum Tentang Cessie, Rachmad Setiawan dan J. Satrio).
Secara singkat, cessie merupakan penggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru. Sebagai contoh, misalnya A berpiutang kepada B, tetapi A menyerahkan piutangnya itu kepada C, maka C-lah yang berhak atas piutang yang ada pada B. Simak juga contohnya dalam artikel Cessie.
2. Subrogasi
Subrogasi terjadi karena pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditur (si berpiutang) baik secara langsung maupun secara tidak langsung yaitu melalui debitur (si berutang) yang meminjam uang dari pihak ketiga. Pihak ketiga ini menggantikan kedudukan kreditur lama, sebagai kreditur yang baru terhadap debitur.
Subrogasi ini diatur dalam Pasal 1400 KUHPerdata. Disebutkan dalam pasal tersebut subrogasi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Subrogasi dapat terjadi baik melalui perjanjian maupun karena ditentukan oleh undang-undang. Subrogasi harus dinyatakan secara tegas karena subrogasi berbeda dengan pembebasan utang. Tujuan pihak ketiga melakukan pembayaran kepada kreditur adalah untukmenggantikan kedudukan kreditur lama, bukan membebaskan debitur dari kewajiban membayar utang kepada kreditur.
Pihak ketiga sebagai kreditur baru berhak melakukan penagihan utang terhadap debitur dan jika debitur wanprestasi, maka kreditur baru mempunyai hak untuk melakukan eksekusi atas benda-benda debitur yang dibebani dengan jaminan seperti gadai, hipotek, dan hak tanggungan.
Mengenai subrogasi yang terjadi karena perjanjian diatur dalam Pasal 1401 KUHPerdata dan subrogasi yang terjadi karena undang-undang diatur dalam Pasal 1402 KUHPerdata. Subrogasi menurut undang-undang artinya subrogasi terjadi tanpa perlu persetujuan antara pihak ketiga dengan kreditur lama, maupun antara pihak ketiga dengan debitur (disarikan dari buku Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek, Code Civil Perancis dan Common Law; Suharnoko, S.H., M.H. et. al).
Sebagai contoh, misalnya A berutang pada B, kemudian A meminjam uang pada C untuk melunasi utangnya pada B dan menetapkan bahwa C menggantikan hak-hak B terhadap pelunasan utang dari A.
Berikut ini perbedaan singkat Subrogasi dan Cessie yang kami kutip dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (http://jdih.bpk.go.id/)
Perbedaan | Subrogasi | Cessie |
Definisi | Penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada Kreditur | Cara pengalihan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh dilakukan dengan cara membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain |
Sumber Hukum | Buku III KUHPerdata Pasal 1400 sampai dengan Pasal 1403 | Buku II KUHPerdata Pasal 613 sampai dengan Pasal 624 |
Unsur-unsur | 1. Harus ada lebih dari 1 kreditur dan 1 orang debitur yang sama. 2. Adanya pembayaran oleh kreditur baru kepada kreditur lama | 1. Harus menggunakan akta otentik maupun akta di bawah tangan. 2. Terjadi pelimpahan hak-hak atas barang-barang tersebut kepada orang lain. |
Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)